Mulai Tanggal 17 Agustus 2019 HP Blackmarket Akan Diblokir Kemenprin

Untuk menghindari beredar luasnya smartphone blackmarket yang beredar di Indonesia. Pemerintah berupaya melakukan pencegahan penyebar luasan smartphone blackmarket ini dengan cara memblokir IMEI smartphone yang tidak memiliki IMEI resmi dan belum disahkan oleh pemerintah. Oleh karena itu pemerintah saat ini melakukan penertiban dengan cara memblokir smartphone atau hp yang  tidak memiliki garansi resmi dan disahkan oleh Kementrian Perindustrian. Pemblokiran dilakukan mulai tanggal 17 Agustus 2019.pemblokiran tersebut memiliki ketentuan bahwa smartphone yang dibeli setelah tanggal 17 agustus jika tidak memiliki garansi resmi,atau smartphone tersebut dari distributor tidak resmi,maka smartphone akan langsung terblokir. Efek dari pemblokiran berimbas pada kartu operator apapun tidak akan memiliki sinyal dan jaringan. Jadi kamu yang membeli kartu perdana apapun jika smartphone kamu tidak resmi,maka smartphone kamu hanya akan menjadi pajangan di rumah dan tidak bisa menggunakan kartu operator apapun.

Namun,kita masih bisa ber-internet ria dengan cara tathering dari smartphone bergaransi resmi,atau menggunakan sinyal wifi. Untuk fungsi hardware nya tidak berpengaruh sama sekali termasuk kamera,processor dan fungsi lainya. Nah,untuk mengecek IMEI hp kamu terdaftar atau tidak di website Kementrian Perindustrian Indonesia. Silahkan kunjungi website Kemenprin disini.



Sebelum mengecek IMEI kita di website Kemenprin,kita harus mengecek terlebih dahulu IMEI dari smartphone masing-masing. Caranya bisa dilihat disini :
Cara Cek IMEI di HP Xiaomi Agar Tahu Keaslian Smartphone
Dengan mengecek IMEI ini kita bisa mengetahui apakah smartphone kita memiliki garansi resmi atau tidak. Jika IMEI smartphone tidak terdaftar pada website,maka kita harus siap-siap untuk menikmati smartphone kita tanpa jaringan internet,kecuali jika pakai wifi atau tathering. Berikut ini merupakan ketentuan dari Kemenprin (Kementrian Perindustrian) :


Di dalam gambar diatas,terdapat keterangan jika HP Blackmarket yang dibeli sebelum tanggan 17 Agustus tidak akan diblokir langsung,namun akan di tentukan masa pakainya sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi kalau yang beli HP blackmarket setelah tanggal 17 AGustus 2019 nanti apakah langsung terblokir?. Kemungkinan besar,Iya. HP kita akan diblokir langsung oleh Kemenprin jika membeli HP setelah tanggal tersebut.

Kemudian jika membeli HP diluar negeri setelah tanggal 17 AGustus 2019 nanti,apakah bisa dipakai di Indonesia?. Tetap bisa dipakai selama mengikuti ketentuan perundang-undnagan yang berlaku.

Nah,itu tadi sedikit Informasi tentang Pemblokiran HP Blackmarket yang akan dimula pada tanggal 17 Agustus nanti. Semoga kita dapat lebih bijak memilih produk HP bergaransi resmi. 

BERIKAN KOMENTAR ()