Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2019 di Polres,Cepat dan Mudah!

SKCK (Surat Keterangan Cakap Kelakuan) merupakan surat keterangan dari kepolisian yang berguna untuk menjelaskan kalau kita tidak pernah terjerat kasus kriminal atau tindakan asusila. SKCK biasanya dibuat untuk kita yang sedang melamar pekerjaan di sebuah perusahaan atau instansi. Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) ini sangat berguna disaat anda sedang mencari lowongan pekerjaan. Jadi SKCK ini harus menjadi bukti kalau kita tidak pernah terjerat kasus kriminal.


Kadang kita malas untuk membuat SKCK ini,padahal cara membuat atau memperpanjangnya sangatlah mudah dan tidak memakan waktu lama. Namun kebanyakan dari kita malas untuk membuatnya dan bahkan ada yang sampai tidak jadi membuat nya karena ada beberapa persayaratan yang harus kita lengkapi.

Persayaratan untuk membuat SKCK:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 5 lembar.
  5. Fotocopy Rumus Sidik Jari (Dibuat di Polres)

Syarat Untuk Perpanjang SKCK:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
  3. Fotokopi Akta Kelahiran 1 Lembar
  4. Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 3 lembar.
  5. Rumus Sidik Jari (Dibuat di Polres)
  6. Fotocopy Rumus Sidik Jari.
  7. SKCK lama yang asli bukan fotocopy.

Masa berlaku SKCK hanyalah 6 bulan saja. Setelah itu kita akan dihitung perpanjang. Jadi SKCK tidak akan berlaku lagi jika sudah lebih dari 6 bulan. 

Biaya Pembuatan & Perpanjang SKCK

Untuk biaya pembuatan SKCK baru-baru ini adalah Rp.30.000. Semua rata dan sama di seluruh Indonesia. Jika ada yang meminta lebih dari itu maka oknum yang melayani pembuatan SKCK tersebut dihitung pungli atau menerima pungutan liar dari pembuatan SKCK anda. 

Dan untuk WNA (Warga Negara Asing) atau orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia biaya pembuatan SKCK nya lebih mahal yaitu : Rp.60.000. Biaya tersebut diserahkan kepada pertugas polri yang melayani pembuatan SKCK.

Nah,demikianlah Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2019 di Polres. Semoga dapat membantu kita semua khususnya bagi para pencari kerja (Job Hunt).

BERIKAN KOMENTAR ()